Dana tersebut selanjutnya dikoreksi melalui jurnal atas beban subsidi pada 1 Januari 2026.
Langkah itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas persoalan pencatatan dana subsidi yang sebelumnya tidak tersaji dalam Neraca Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2025.
Program subsidi bunga sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan dengan skema bunga 0 persen.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara PKS dan pedoman operasional, belum adanya penetapan formal terhadap penerima subsidi bunga, serta saldo dana yang belum digunakan tetapi tidak tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam tata kelola penggunaan dana publik.
Pengelolaan program yang menggunakan APBD membutuhkan mekanisme yang jelas, mulai dari dasar penyaluran, penetapan penerima manfaat, pengawasan penggunaan dana hingga pencatatan keuangan.
Terlebih, dari dana Rp500 juta yang ditempatkan dalam rekening penyaluran subsidi, BPK mencatat saldo sebesar Rp497,53 juta masih berada dalam rekening per 31 Desember 2025, tetapi belum tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Bandar Lampung.
LHP BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki tata kelola program subsidi bunga UMKM ke depan.
Tujuan membantu pelaku usaha tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan, pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.