BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, sebanyak 8.176 ASN akan menerima pembayaran tersebut.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan jumlah penerima gaji ke-13 terdiri atas 5.991 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.185 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Jumlah tersebut terdiri dari 5.991 PNS dan 2.185 PPPK," ujar Zakky Irawan, Minggu 31 Mei 2026.
Menurut Zakky, proses pencairan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Pemerintah kota memastikan seluruh tahapan pencairan telah disiapkan agar pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal.
"Sesuai dengan arahan Ibu Wali Kota, gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026," ujar Zakky.
Selain gaji ke-13, Pemkot Bandar Lampung juga memastikan pembayaran gaji reguler ASN untuk bulan Juni tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Juni 2026. Meski bertepatan dengan hari libur nasional, hak para pegawai tetap dibayarkan sesuai jadwal.
"Senin 1 Juni 2026 tetap gajian untuk gaji reguler bulan Juni. Baru kemudian keesokan harinya, Selasa 2 Mei 2026 menyusul pencairan gaji ke-13," ujarnya.
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk membayar gaji ke-13 bagi ribuan ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
BPKAD berharap pencairan gaji reguler dan gaji ke-13 secara berurutan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus yang mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan aktivitas perekonomian di Kota Bandar Lampung.


