Agus menilai rencana tersebut harus dilihat sebagai bagian dari konsekuensi penataan wilayah sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Artinya memang dengan hal ini adalah amanat dari pemerintah pusat. Provinsi sudah memberikan apa, insight kepada kami, dan tinggal kami menerima saja," lanjutnya.
Ia menegaskan penambahan wilayah tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan bertambahnya kebutuhan anggaran.
Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang berada di wilayah baru memperoleh pelayanan yang memadai.
"Tidak satu beban, karena ini harus dilayani semua dan ini adalah untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya," tegasnya.
Rencana memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung kini memasuki tahap pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.
DPRD Kota Bandar Lampung akan menyiapkan Pansus, sementara DPRD Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme serupa untuk membahas persetujuan pelepasan wilayah.
Kajian akademis yang dijadwalkan dibahas melalui FGD pada 8 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemprov Lampung sendiri menargetkan usulan perubahan batas wilayah dapat diajukan pada Oktober 2026.
Namun, target tersebut bukan berarti perpindahan administrasi sembilan desa langsung berlaku.
Masih terdapat sejumlah persetujuan dan prosedur yang harus diselesaikan hingga perubahan batas wilayah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah pusat.