BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 07 September 2026.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung dibacakan Anggota Banggar Rama Apriditya.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan secara komprehensif.
Tahapannya mencakup pembahasan komisi, pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah kondisi dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan antara lain pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025, perubahan target pendapatan daerah, penyesuaian belanja pegawai, pergeseran belanja hibah dan bantuan sosial, kewajiban kepada pihak ketiga, serta perubahan alokasi anggaran pada sejumlah perangkat daerah.
Dalam postur APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,981 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp323,49 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan yang berada di angka Rp2,658 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat sekitar Rp255,78 miliar menjadi Rp3,068 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp2,862 triliun, belanja modal Rp181,38 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp25 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp172,51 miliar.