Jalur Rel Area Berbahaya, KAI Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur Kereta

Selain itu, KAI mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Arif Setiawan - Senin, 07 Sep 2026 - 16:39 WIB
Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel setelah insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di Stasiun Labuhan Ratu.
Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel setelah insiden pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di Stasiun Labuhan Ratu. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Dengan adanya kejadian ini, kami turut berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," tutup Zaki.

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements