Advertisements
"Jangan sampai orang kerja tiap hari, ngurus rakyat, tapi gajinya tidak cukup untuk kebutuhan dasar. Ini soal keadilan. Kalau kita minta mereka maksimal dalam bekerja, maka negara juga harus hadir memenuhi haknya," tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, mulai Oktober 2026 terdapat dua skema besaran gaji PPPK paruh waktu di Lampung Barat, yakni Rp750 ribu dan Rp900 ribu per bulan.
Kenaikan gaji ini diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Advertisements