Dalam uraian dakwaan, Elly Wahyuni disebut mendapat alokasi Rp250 juta, Ririn Kuswantari Rp250 juta dan Yozi Rizal dari Demokrat Rp100 juta.
Dalam pelaksanaannya, Yozi Rizal disebut menerima Rp100 juta. Sementara Ririn Kuswantari disebut menerima Rp50 juta sebagai tahap awal dari alokasi Rp250 juta.
Deni Ribowo dari Demokrat juga disebut menerima total Rp160 juta yang dikaitkan dengan investasi politik dan bantuan sosial pasien kanker.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay disebut menerima Rp15 juta yang dikaitkan dengan kepentingan pengawasan dan penganggaran BUMD.
Untuk Elly Wahyuni, meski masuk dalam daftar alokasi Rp250 juta, terdapat keterangan bahwa dana tersebut pada akhirnya batal diberikan.
Jika dirangkai berdasarkan uraian dakwaan dan kesaksian di persidangan, nama-nama politikus tersebut muncul pada tahapan yang berbeda dalam perjalanan PT LEB.
Ismet Roni disebut muncul sejak pertemuan di Cafe Woodstair pada 2019, ketika gagasan pengelolaan PI mulai dibicarakan.
Fauzan Sibron muncul dalam konteks komunikasi dan proses politik yang berkaitan dengan percepatan revisi Perda.
Sementara Elly Wahyuni, Ririn Kuswantari, Yozi Rizal, Deni Ribowo dan Mingrum Gumay disebut dalam konteks dugaan pemberian atau alokasi uang dengan nominal serta kepentingan yang berbeda.
Karena itu, kemunculan nama-nama tersebut perlu dibaca sesuai konteks masing-masing sebagaimana tercantum dalam uraian dakwaan dan kesaksian.
Tidak semua nama yang disebut dalam perkara ditempatkan sebagai penerima uang ataupun secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.