Dari Cafe hingga Politikus, Jejak Perkara PI 10 Persen yang Menjerat Arinal Djunaidi

Perkara PI 10 persen WK OSES menyeret rangkaian keputusan politik, revisi Perda hingga dugaan pemberian uang kepada sejumlah politikus.
Krisna Jeri - Minggu, 13 Sep 2026 - 17:05 WIB
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus.
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Dalam uraian dakwaan, Elly Wahyuni disebut mendapat alokasi Rp250 juta, Ririn Kuswantari Rp250 juta dan Yozi Rizal dari Demokrat Rp100 juta.

Advertisements

Dalam pelaksanaannya, Yozi Rizal disebut menerima Rp100 juta. Sementara Ririn Kuswantari disebut menerima Rp50 juta sebagai tahap awal dari alokasi Rp250 juta.

Deni Ribowo dari Demokrat juga disebut menerima total Rp160 juta yang dikaitkan dengan investasi politik dan bantuan sosial pasien kanker.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay disebut menerima Rp15 juta yang dikaitkan dengan kepentingan pengawasan dan penganggaran BUMD.

Untuk Elly Wahyuni, meski masuk dalam daftar alokasi Rp250 juta, terdapat keterangan bahwa dana tersebut pada akhirnya batal diberikan.

Advertisements

Jika dirangkai berdasarkan uraian dakwaan dan kesaksian di persidangan, nama-nama politikus tersebut muncul pada tahapan yang berbeda dalam perjalanan PT LEB.

Ismet Roni disebut muncul sejak pertemuan di Cafe Woodstair pada 2019, ketika gagasan pengelolaan PI mulai dibicarakan.

Fauzan Sibron muncul dalam konteks komunikasi dan proses politik yang berkaitan dengan percepatan revisi Perda.

Sementara Elly Wahyuni, Ririn Kuswantari, Yozi Rizal, Deni Ribowo dan Mingrum Gumay disebut dalam konteks dugaan pemberian atau alokasi uang dengan nominal serta kepentingan yang berbeda.

Advertisements

Karena itu, kemunculan nama-nama tersebut perlu dibaca sesuai konteks masing-masing sebagaimana tercantum dalam uraian dakwaan dan kesaksian.

Tidak semua nama yang disebut dalam perkara ditempatkan sebagai penerima uang ataupun secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements