Perkara PT LEB tidak hanya berkaitan dengan dugaan aliran uang. Dalam konstruksi jaksa, rangkaian persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses penentuan pihak yang mengelola PI, pembentukan anak perusahaan BUMD, pemenuhan dasar hukum serta hubungan antara pemerintah daerah dan legislatif.
Pada ujung rangkaian tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Lampung yang disebut dalam perkara, sejumlah pihak disebut memperoleh manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
Rinciannya, PT LJU disebut memperoleh Rp195,98 miliar, PT LEB Rp35,81 miliar, M. Hermawan Eriadi Rp4,10 miliar, Budi Kurniawan Rp3,31 miliar dan Heri Wardoyo Rp2,77 miliar.
Selain itu, Perumda Air Minum Way Guruh disebut memperoleh Rp18,88 miliar, sedangkan PT Migas Hulu Jabar memperoleh Rp7,82 miliar sebagai success fee.
Angka-angka tersebut menjadi bagian finansial dari perkara. Sementara itu, rangkaian pertemuan, komunikasi dan keputusan politik menjadi sisi lain yang turut muncul dalam uraian perkara pengelolaan PI 10 persen WK OSES.
Dari pertemuan di Cafe Woodstair pada Mei 2019, proses pengalihan pengelolaan PI kemudian bergulir.
Dari proses tersebut lahir PT LEB. Ketika persoalan legalitas muncul, revisi Perda kemudian dibahas. Saat dana PI mulai mengalir, nama sejumlah politikus kembali muncul dalam uraian perkara.
Dalam konstruksi jaksa, seluruh rangkaian tersebut bermuara pada dugaan penyimpangan pengelolaan PI 10 persen WK OSES yang mengakibatkan kerugian negara Rp268,7 miliar.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Sementara itu, keterkaitan masing-masing politikus tetap harus dipahami berdasarkan konteks kemunculan nama mereka dalam dakwaan maupun kesaksian persidangan.