Dari Cafe hingga Politikus, Jejak Perkara PI 10 Persen yang Menjerat Arinal Djunaidi

Perkara PI 10 persen WK OSES menyeret rangkaian keputusan politik, revisi Perda hingga dugaan pemberian uang kepada sejumlah politikus.
Krisna Jeri - Minggu, 13 Sep 2026 - 17:05 WIB
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus.
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Perkara PT LEB tidak hanya berkaitan dengan dugaan aliran uang. Dalam konstruksi jaksa, rangkaian persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses penentuan pihak yang mengelola PI, pembentukan anak perusahaan BUMD, pemenuhan dasar hukum serta hubungan antara pemerintah daerah dan legislatif.

Pada ujung rangkaian tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.

Advertisements

Berdasarkan audit BPKP Lampung yang disebut dalam perkara, sejumlah pihak disebut memperoleh manfaat dari pengelolaan dana tersebut.

Rinciannya, PT LJU disebut memperoleh Rp195,98 miliar, PT LEB Rp35,81 miliar, M. Hermawan Eriadi Rp4,10 miliar, Budi Kurniawan Rp3,31 miliar dan Heri Wardoyo Rp2,77 miliar.

Selain itu, Perumda Air Minum Way Guruh disebut memperoleh Rp18,88 miliar, sedangkan PT Migas Hulu Jabar memperoleh Rp7,82 miliar sebagai success fee. 

Angka-angka tersebut menjadi bagian finansial dari perkara. Sementara itu, rangkaian pertemuan, komunikasi dan keputusan politik menjadi sisi lain yang turut muncul dalam uraian perkara pengelolaan PI 10 persen WK OSES.

Advertisements

Dari pertemuan di Cafe Woodstair pada Mei 2019, proses pengalihan pengelolaan PI kemudian bergulir.

Dari proses tersebut lahir PT LEB. Ketika persoalan legalitas muncul, revisi Perda kemudian dibahas. Saat dana PI mulai mengalir, nama sejumlah politikus kembali muncul dalam uraian perkara.

Dalam konstruksi jaksa, seluruh rangkaian tersebut bermuara pada dugaan penyimpangan pengelolaan PI 10 persen WK OSES yang mengakibatkan kerugian negara Rp268,7 miliar.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Advertisements

Sementara itu, keterkaitan masing-masing politikus tetap harus dipahami berdasarkan konteks kemunculan nama mereka dalam dakwaan maupun kesaksian persidangan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements