Tunggakan BPJS Lampung Utara Disebut Capai Miliaran, Pembayaran Juli-September Masih Diproses

Tunggakan BPJS Pemkab Lampung Utara untuk Juli-September 2026 Belum Dibayar, BPJS Sebut Masih Tahap Perhitungan dan Rekonsiliasi
Hasan Saputra - Jumat, 18 Sep 2026 - 14:22 WIB
BPJS Kesehatan Lampung Utara menyebut pembayaran iuran peserta PBI periode Januari-Juni 2026 telah dilakukan Pemkab Lampung Utara, sedangkan iuran Juli-September masih dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi.
BPJS Kesehatan Lampung Utara menyebut pembayaran iuran peserta PBI periode Januari-Juni 2026 telah dilakukan Pemkab Lampung Utara, sedangkan iuran Juli-September masih dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sementara itu, terkait informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS yang disebut mencapai Rp27 miliar, Rasid mengatakan mekanisme pembiayaannya berasal dari skema iuran peserta dan pemerintah.

Menurut dia, data kepesertaan dan pembayaran iuran pegawai berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi kepegawaian terkait karena seluruh data pegawai tercatat di sana.

"Kalau untuk tunggak BPJS Kesehatan pegawai, data berada di dinas badan pegawai daerah (BKD), karena semua data pegawai ada di sana. Kalau untuk iuran 5 persen, 1 persen ditanggung PNS itu sendiri dan 4 persen ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Rasid kembali menegaskan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Juli hingga September 2026 belum dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara.

Advertisements

"Jadi untuk bulan Juli dan September 2026, belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," ujarnya seraya mengatakan pembayaran tersebut masih dalam tahap perhitungan. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements