Sementara itu, terkait informasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS yang disebut mencapai Rp27 miliar, Rasid mengatakan mekanisme pembiayaannya berasal dari skema iuran peserta dan pemerintah.
Menurut dia, data kepesertaan dan pembayaran iuran pegawai berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau instansi kepegawaian terkait karena seluruh data pegawai tercatat di sana.
"Kalau untuk tunggak BPJS Kesehatan pegawai, data berada di dinas badan pegawai daerah (BKD), karena semua data pegawai ada di sana. Kalau untuk iuran 5 persen, 1 persen ditanggung PNS itu sendiri dan 4 persen ditanggung oleh pemerintah," katanya.
Rasid kembali menegaskan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode Juli hingga September 2026 belum dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara.
"Jadi untuk bulan Juli dan September 2026, belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara," ujarnya seraya mengatakan pembayaran tersebut masih dalam tahap perhitungan. (*)