Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi dan berencana kembali melakukan pemeriksaan lapangan sekitar satu pekan setelah pemeriksaan awal.
Pengecekan lanjutan tersebut bertujuan memastikan pengelola pasar modern dan supermarket telah menindaklanjuti himbauan pemerintah terkait produk beras yang menjadi sorotan.
“Selain pengelola ritel, distributor juga diminta melakukan verifikasi ulang terhadap status izin edar produk yang dipasarkan,”tambahnya.
Apabila ditemukan produk yang belum memiliki izin resmi untuk beredar, pemerintah mengimbau agar produk tersebut dikembalikan kepada distributor sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini masih berfokus pada pengawasan, pemberian imbauan, dan verifikasi. Pemerintah daerah juga masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pertanian sebelum menetapkan tindakan lanjutan.
Melalui pengawasan tersebut, Pemkot berharap legalitas produk beras yang beredar dapat dipastikan.
Upaya ini juga diharapkan memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat, sehingga konsumen dapat memahami perbedaan antara dugaan ketidaksesuaian informasi pada kemasan dan persoalan keamanan pangan.