BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memaparkan perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung pada Senin 21 September 2026.
Ekspos yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E Siallagan.
Dalam ekspos tersebut, penyidik memaparkan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani.
Dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Dari perkara yang telah memiliki hasil audit, potensi kerugian negara yang terungkap mencapai sekitar Rp14,16 miliar.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk tahun anggaran 2024-2025.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W.
Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro dan kemudian menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Penyidik menduga tersangka menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.