Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap II.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan.
Dugaan tersebut meliputi proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Perkara ini kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan.