Polda Lampung Ungkap Tiga Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp14,16 Miliar

Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkembangan tiga perkara dugaan korupsi, mulai tenaga kontrak Metro hingga kredit aparatur desa.
Krisna Jeri - Senin, 21 Sep 2026 - 19:15 WIB
Ditreskrimsus Polda Lampung mengekspos perkembangan tiga perkara dugaan korupsi pada Senin (21/9/2026). Dari perkara yang telah diaudit, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,16 miliar.
Ditreskrimsus Polda Lampung mengekspos perkembangan tiga perkara dugaan korupsi pada Senin (21/9/2026). Dari perkara yang telah diaudit, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,16 miliar. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk membantu proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Perkara ini didalami dengan menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 serta ketentuan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.

Advertisements

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.

Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, serta ES yang disebut berperan sebagai perantara atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Penyidik juga mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Advertisements

AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.

Berkas perkara telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Saat ini, penyidik mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements