Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung untuk membantu proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Perkara ini didalami dengan menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 serta ketentuan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.
Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS, selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui, serta ES yang disebut berperan sebagai perantara atau kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
Penyidik juga mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.
Berkas perkara telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Saat ini, penyidik mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan.