“Nah, terkait dengan masalah kepedulian dalam bentuk CSR, ini juga bisa difasilitasi atau diawasi atau bersinergi dengan camat dan lurah setempat,” katanya.
Ia berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan PT Semen Baturaja dalam membahas kebutuhan serta bentuk program sosial yang dapat diberikan kepada warga di sekitar kawasan industri.
Agus Djumadi mengungkapkan, aspirasi mengenai dampak aktivitas PT Semen Baturaja tidak hanya datang dari warga Way Laga.
Pihaknya juga telah menerima komunikasi dari masyarakat Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi. Namun, aduan tersebut belum disampaikan secara resmi dalam bentuk laporan tertulis.
“Dan kemudian memang ada menyusul masyarakat berikutnya di Way Gubak ya, yang masuk di Kecamatan Sukabumi. Dan ini memang belum, kami belum menerima secara fisik dalam bentuk aduan, tapi secara nonformal melalui WhatsApp atau japri kepada kami,” ujarnya.
Agus Djumadi kemudian mendorong pihak Kecamatan Sukabumi dan Kelurahan Way Gubak untuk membuka komunikasi dengan PT Semen Baturaja guna membahas aspirasi masyarakat.
“Kecamatan Sukabumi dan kelurahan khususnya Kecamatan Sukabumi dan Kelurahan Way Gubak, dipersilakan saja mungkin pihak kecamatan dan kelurahan bisa berkomunikasi dengan PT SBR,” katanya.
Agus Djumadi berharap komunikasi antara pemerintah wilayah, masyarakat, dan PT Semen Baturaja dapat menghasilkan solusi terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.
Ia juga berharap perusahaan terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta memberikan perhatian terhadap kebutuhan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Komisi III DPRD Bandar Lampung, kata Agus, akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap PT Semen Baturaja.
Pengawasan tersebut mencakup dampak lingkungan maupun sosial yang dirasakan masyarakat sekitar perusahaan.
“Dan kami pun akan terus berkoordinasi dalam bentuk pengawasan kepada pihak PT SBR untuk mengatasi dampak, ya baik dampak lingkungan maupun dampak sosial yang ada di seputaran PT SBR,” tegasnya.