Sebelumnya, warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, mempertanyakan persoalan debu sekaligus kejelasan penyaluran program CSR PT Semen Baturaja.
Permukiman warga diketahui berada cukup dekat dengan kawasan industri PT Semen Baturaja di Kecamatan Panjang.
Jarak permukiman dengan kawasan industri disebut sekitar 100 meter dan dipisahkan oleh Jalan Soekarno-Hatta.
Persoalan CSR menjadi salah satu perhatian warga. Mereka mempertanyakan pola penentuan penerima manfaat program tersebut, termasuk apakah masyarakat yang tinggal paling dekat dengan aktivitas industri menjadi bagian dari penerima manfaat.
Bagi warga, persoalan CSR bukan hanya mengenai ada atau tidaknya program. Mereka juga ingin mengetahui mekanisme penentuan penerima serta sejauh mana masyarakat di sekitar kawasan industri mendapatkan manfaat dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain CSR, persoalan debu juga menjadi perhatian masyarakat.
Warga mengaku merasakan keberadaan debu, terutama ketika arah angin membawa material menuju permukiman.
Kondisi tersebut membuat masyarakat terus memperhatikan aktivitas pabrik dan perubahan kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga bahkan membuka kemungkinan mendatangi perusahaan apabila kembali terjadi aktivitas yang menyebabkan kondisi debu cukup parah.
Dengan adanya pengawasan dari Komisi III DPRD Bandar Lampung serta komunikasi antara pemerintah wilayah dan PT Semen Baturaja, warga berharap persoalan dampak lingkungan dan penyaluran CSR dapat memperoleh kejelasan serta tindak lanjut.