Advertisements
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara menyampaikan bahwa PT BDGP telah memiliki HGU. Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, HGU tersebut akan berakhir pada 2040.
Pada akhir kegiatan, TPM Desa Blambangan dan Desa Pagar menyerahkan berkas terkait persoalan tanah kepada Bupati Lampung Utara.
Berkas tersebut diserahkan sebagai bahan bagi pemerintah daerah dalam proses penanganan dan penyelesaian persoalan lebih lanjut.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat untuk membahas persoalan pertanahan secara terkoordinasi sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)
Advertisements