BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maupun Pemerintah Pusat.
Hingga kini, tunggakan DBH dari Pemprov Lampung tercatat sekitar Rp150 miliar yang merupakan alokasi Triwulan III dan IV tahun 2024 serta tahun 2025.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan dana tersebut diharapkan segera dicairkan untuk mendukung kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tapis Berseri.
Selain tunggakan dari Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung juga mencatat adanya kurang bayar DBH dari Pemerintah Pusat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Zaki menjelaskan, porsi kurang bayar dari pemerintah pusat untuk Pemkot Bandar Lampung sebelumnya ditetapkan sekitar Rp40 miliar. Namun, setelah adanya penyesuaian regulasi terbaru, nilai kurang bayar tersebut dipangkas menjadi sekitar Rp 32 miliar.
Dari total sekitar Rp 32 miliar tersebut, realisasi transfer yang telah masuk ke kas daerah baru mencapai Rp8,3 miliar.
"Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih, itu hak kota. Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat jadi Rp32 miliar. Baru masuk Rp8,3 miliar ke kas daerah," jelas Zaki, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia mengatakan pencairan DBH dilakukan secara bertahap sesuai regulasi serta kemampuan keuangan pemerintah penyalur. Kondisi tersebut membuat terdapat jeda antara tahun anggaran dengan waktu realisasi transfer.
Sebagai contoh, kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2024 baru dapat diterima daerah pada 2026.
Mengingat DBH menjadi salah satu komponen penting dalam struktur penerimaan daerah, Pemkot Bandar Lampung terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat. Langkah tersebut dilakukan agar sisa kewajiban pembayaran dapat segera direalisasikan.
"Kita berharap seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.