Menurut dia, apabila kesepakatan dengan PT SMI dilakukan pada Juni 2026, proses administrasi dan pelelangan berisiko membuat pekerjaan tidak selesai hingga akhir tahun anggaran.
“Jadi atas kesepakatan bersama untuk menunda MoU di bulan Januari 2027,” katanya.
Meski demikian, pergeseran jadwal tersebut membuat kelanjutan proyek harus menunggu tahun berikutnya.
Kepastian mengenai besaran pinjaman juga belum final karena masih mempertimbangkan eskalasi harga material.
Selain persoalan pembiayaan, dokumen lingkungan menjadi salah satu aspek yang turut disorot dalam pembangunan gedung tersebut.
Eko mengatakan proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) masih berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dari pihak PT SMI bila ada surat keterangan Amdal sedang dalam proses pembuatan yang dikeluarkan oleh DLH dapat menerima, tetapi yang jadi permasalahan utama adalah bila MoU bulan Juni, belum proses lelang setelah MoU, ini memakan waktu sedangkan bangunan yang dikerjakan harus selesai di Desember 2026 tidak boleh lewat tahun,” ungkapnya.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa penentuan jadwal kelanjutan proyek berkaitan dengan sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari kepastian pembiayaan hingga proses pelelangan.
Namun, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut kapan pembangunan dapat dimulai kembali.
Keterlambatan juga menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi perencanaan teknis, persyaratan lingkungan, dan skema pembiayaan sebelum proyek dilaksanakan.
Sebelumnya, persoalan persyaratan administrasi pembangunan gedung Poli Spesialis Penyakit Dalam tersebut turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas PU pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik belum dapat dimulai kembali karena masih terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.