“Pengawasan tentu penting karena pupuk bersubsidi menyangkut kepentingan petani. Tetapi, pelaksanaannya harus proporsional dan melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai pengawasan justru berimplikasi terhadap pelayanan kepada petani,” ujar Jefri.
Ia menilai persoalan penerapan HET dan biaya pengantaran perlu diperjelas berdasarkan aturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran juga harus diperiksa melalui bukti dan klarifikasi agar penilaian tidak hanya didasarkan pada asumsi.
Jefri mengingatkan, pengawasan tanpa pemahaman memadai terhadap ketentuan berpotensi membuat pengelola kios terlalu khawatir dalam melayani petani. Padahal, ketersediaan pupuk menjadi kebutuhan penting yang harus diperhatikan, terutama ketika memasuki jadwal musim tanam.
“Tujuannya harus sama, yakni memastikan pupuk tepat sasaran, administrasi tertib, dan pelayanan kepada petani tetap berjalan. Semua pihak harus memahami aturan serta batas kewenangannya agar pengawasan tidak berubah menjadi tekanan,” tegasnya.
Jefri berharap pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung Barat dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, disertai pembinaan serta sosialisasi yang memadai. Dengan demikian, ketepatan sasaran subsidi dapat tetap terjaga tanpa mengabaikan kepentingan petani maupun kepastian aturan bagi pengelola kios. (*)