Pilratin Serentak 2026, Pemkab Pesbar Tegaskan ASN Tetap Masuk Kerja

Pilratin Serentak 2026 Tak Liburkan ASN Pesbar, Pegawai Wajib Presensi dan Kembali Bekerja Usai Mencoblos
Yayan Prantoso - Rabu, 28 Okt 2026 - 19:46 WIB
Pemkab Pesbar tegaskan ASN tetap masuk kerja pada pelaksanaan Pilratin Serentak 2026
Pemkab Pesbar tegaskan ASN tetap masuk kerja pada pelaksanaan Pilratin Serentak 2026 - Ilustrasi Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin) Serentak 2026 tidak mengubah ketentuan hari kerja aparatur sipil negara (ASN). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjalankan aktivitas perkantoran dan pelayanan publik seperti biasa pada Kamis, 29 Oktober 2026.

ASN yang menggunakan hak pilih maupun bertugas sebagai tim pemantau Pilratin tetap diwajibkan mengikuti mekanisme presensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 800.1.6.2/3385/V.04/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Ketentuan Presensi dan Jam Kerja Pegawai Saat Pemilihan Peratin Serentak Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Pesbar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesisir Barat, Armen Qodar, S.P., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama pelaksanaan Pilratin.

Advertisements

“Pelaksanaan Pilratin Serentak tidak mengubah ketentuan hari kerja. Seluruh perangkat daerah tetap harus memastikan aktivitas perkantoran dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal,” katanya.

Ia menjelaskan, Kamis, 29 Oktober 2026, tetap ditetapkan sebagai hari kerja efektif. Karena itu, seluruh pegawai wajib memenuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Pesbar juga mengatur mekanisme presensi bagi pegawai yang mendapat tugas sebagai Tim Pemantau Pilratin. Pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor wajib memenuhi persyaratan administrasi presensi dinas luar.

"Dalam surat edaran itu ditegaskan, penginputan presensi dengan status Dinas Luar (DL) harus disertai dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) Tim Pemantau atau surat tugas yang masih berlaku. Dokumen tersebut wajib diunggah sebagai persyaratan pencatatan kehadiran," jelasnya.

Advertisements

Menurut Armen, ketentuan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi kepegawaian agar setiap pegawai yang bertugas di luar kantor tetap tercatat berdasarkan penugasan resmi.

Di sisi lain, Pemkab Pesbar tetap memberikan kesempatan kepada ASN untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Namun, pegawai harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

"Bagi pegawai yang lokasi TPS-nya jauh dari kantor, atasan langsung dapat memberikan dispensasi waktu perjalanan secara rasional dengan tetap mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik," ujarnya.

Setelah menggunakan hak pilih, pegawai diwajibkan segera kembali ke kantor untuk melanjutkan tugas kedinasan. Dengan demikian, kesempatan mencoblos tidak menjadi alasan bagi pegawai untuk meninggalkan kewajiban kerja sepanjang hari.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements