“Pegawai tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan atasan langsung agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Armen menambahkan, atasan langsung di masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab mengawasi ketertiban presensi pegawai sekaligus mengatur jadwal pelayanan pada unit kerja masing-masing.
"Pengaturan tersebut diperlukan agar pelayanan tetap tersedia meskipun terdapat pegawai yang sementara meninggalkan kantor untuk menggunakan hak pilih atau menjalankan tugas pemantauan Pilratin," tandasnya. (*)
Advertisements