BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terus memantau aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan di kawasan Gunung Kucing, Kota Bandar Lampung, yang berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan klaster Angkasa Land oleh Angkasa Property.
Pengawasan dilakukan setelah muncul pengaduan masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan mengenai pengerukan kaki Gunung Kucing. Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang musim hujan.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 26 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2026, DLH Provinsi Lampung memanggil pihak pelaku usaha untuk meminta keterangan dan melakukan klarifikasi.
Riski menegaskan, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan masyarakat, baik warga Kota Bandar Lampung maupun masyarakat Provinsi Lampung, menjadi prioritas utama. Kami tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan tersebut," ujar Riski, Rabu 28 Oktober 2026.
Kewenangan Pengawasan Berada di Pemkot Bandar Lampung
Riski menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diperoleh pihaknya, kegiatan pembangunan perumahan Angkasa Land telah memiliki persetujuan lingkungan yang diterbitkan DLH Kota Bandar Lampung.
Dokumen tersebut berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan nomor B-519600.4.3.1-3/10/2026, tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam dokumen itu, pelaku usaha tercatat atas nama PT Adikari Jaya Daksa dengan kegiatan pembangunan perumahan Angkasa Land. Lokasi proyek berada di Jalan Imam Bonjol, RT 1, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Menurut Riski, kewenangan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap kegiatan tersebut berada pada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH setempat.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 493 ayat (3) dan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, DLH Provinsi Lampung telah menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui DLH setempat agar pengaduan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.