Ia mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu merupakan kendaraan rental setelah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
“Kenapa kok ditaruh di rumah saya? Yunika menjawab buat pegangan dan jaminan utang saja biar ketua percaya. Ternyata kendaraan itu bukan milik ibunya. Oh, ternyata di saat saya diperiksa setelah polisi memeriksa saya, ternyata milik rental,” ujarnya.
Yuhadi menegaskan bahwa dirinya telah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik. Ia juga menyebut mobil itu langsung diserahkan kepada polisi ketika petugas datang.
“Mobil itu bukan digadaikan ke saya, tapi mobil itu mobil orang tua Yunika yang digadaikan ke saya,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Yuhadi. Status kepemilikan kendaraan, kronologi penyerahan, serta dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil berinisial D ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang disewakan dan diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Dalam perkembangan perkara, keberadaan mobil yang disebut pernah berada dalam penguasaan Yuhadi turut menjadi bagian dari informasi yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Meski demikian, keterangan mengenai peran masing-masing pihak dan hubungan kendaraan tersebut dengan laporan dugaan penggelapan masih perlu mengacu pada hasil penyidikan resmi.
Sebelumnya, Yunika Indahayati telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa 20 Oktober 2026. Ia mengaku mendapat 29 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
Melalui kuasa hukumnya, Yunika membantah dugaan penggelapan kendaraan rental yang dilaporkan kepadanya.
Pihak Yunika menyatakan kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental dan pembayaran sewa dilakukan secara rutin.