BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MR (30) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di tempat tinggal tersangka.
Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Romadhoni itu ditangkap pada Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di sekitar sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedaton.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan hingga mendapati tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, Bandar Lampung.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua klip kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu klip ganja seberat 0,61 gram, satu linting bekas ganja, serta dua butir pil yang disebut sebagai Merci.
Selain itu, polisi turut menyita timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.