Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan MR di kawasan Kedaton dengan barang bukti sabu 11,34 gram, ganja, timbangan, dan perlengkapan lainnya.
Krisna Jeri - Kamis, 29 Okt 2026 - 17:42 WIB
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kedaton. Polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram serta sejumlah barang bukti lain.
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kedaton. Polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram serta sejumlah barang bukti lain. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MR (30) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di tempat tinggal tersangka.

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Romadhoni itu ditangkap pada Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di sekitar sebuah rumah kontrakan di wilayah Kedaton.

Advertisements

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan hingga mendapati tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Advertisements

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, Bandar Lampung.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua klip kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu klip ganja seberat 0,61 gram, satu linting bekas ganja, serta dua butir pil yang disebut sebagai Merci.

Selain itu, polisi turut menyita timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements