Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan MR di kawasan Kedaton dengan barang bukti sabu 11,34 gram, ganja, timbangan, dan perlengkapan lainnya.
Krisna Jeri - Kamis, 29 Okt 2026 - 17:42 WIB
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kedaton. Polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram serta sejumlah barang bukti lain.
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kedaton. Polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram serta sejumlah barang bukti lain. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Kompol Indik Rusmono, Rabu 28 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan dalam perkara, tersangka diduga menjalankan aktivitas penjualan narkotika dengan modus yang disebut mapping dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.

Namun, mekanisme yang dimaksud dengan istilah mapping belum dijelaskan secara terperinci.

Advertisements

Karena itu, istilah tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan salah tafsir mengenai dugaan cara transaksi yang dilakukan tersangka.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika serta menelusuri keterangan dan barang bukti yang telah diamankan.

Advertisements

Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements