Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Kompol Indik Rusmono, Rabu 28 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, tersangka diduga menjalankan aktivitas penjualan narkotika dengan modus yang disebut mapping dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
Namun, mekanisme yang dimaksud dengan istilah mapping belum dijelaskan secara terperinci.
Karena itu, istilah tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan salah tafsir mengenai dugaan cara transaksi yang dilakukan tersangka.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika serta menelusuri keterangan dan barang bukti yang telah diamankan.
Perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.