Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, pria yang diduga menerima atau membeli sepeda motor tersebut tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta satu benda menyerupai senjata api mainan berwarna hitam.
“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan dua klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta satu benda menyerupai senjata api mainan berwarna hitam,” ujar Herawati, Jumat, 30 Oktober 2026.
IPTU Herawati menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, CD juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026.
Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki riwayat keterlibatan dalam pengungkapan tiga perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (*)