LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial CD (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Pria yang merupakan warga setempat tersebut ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, dini hari.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.35 WIB di teras rumah Hermawan, Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
Saat kejadian, korban yang bekerja sebagai kuli angkut barang di pasar memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah tempatnya bekerja.
Korban kemudian bersama rekannya, Ahmad Dhani, melakukan aktivitas memindahkan barang dagangan ke dalam mobil. Tidak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motornya menyala.
Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut ternyata telah dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal. Korban bersama rekannya sempat melakukan pengejaran ke arah Dusun Lebak, Desa Gedung Negara. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,4 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.
Saat diamankan, CD diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seorang pria yang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5301 KJ yang diduga merupakan kendaraan milik korban.