Perkim Bandar Lampung Akan Tinjau Ulang Serah Terima PSU Perumahan Griya Sukarame

Ia menegaskan pemerintah kota akan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam proses peninjauan
Arif Setiawan - Jumat, 30 Okt 2026 - 14:06 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung Muhaimin menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung Muhaimin menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung akan meninjau ulang keputusan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Griya Sukarame.

Langkah tersebut dilakukan menyusul polemik rencana pengalihan fungsi lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial yang mendapat penolakan dari warga setempat.

Kepastian peninjauan ulang itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat 30 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali status dan peruntukan lahan fasilitas umum yang direncanakan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51).

Advertisements

Meski demikian, Muhaimin meminta warga tetap bersatu dalam menyampaikan keberatan terhadap rencana perubahan fungsi lahan tersebut. Ia menegaskan pemerintah kota akan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam proses peninjauan.

Terkait dokumen site plan atau rencana tapak perumahan, Muhaimin mengakui Dinas Perkim Kota Bandarlampung saat ini tidak lagi memiliki dokumen tersebut. Terlebih, dokumen awal perumahan diperkirakan telah diterbitkan sejak awal 2000-an, sementara sejumlah pejabat yang bertugas pada masa itu sudah tidak lagi menjabat.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya menelusuri dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan riwayat peruntukan lahan serta menjadi bahan evaluasi terhadap persoalan yang dipersoalkan warga.

Sebelumnya, polemik lahan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandarlampung, kembali mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempertanyakan dasar perubahan peruntukan sejumlah lahan yang selama ini tercatat sebagai bagian dari PSU perumahan.

Advertisements

Keberatan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili warga RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.

Warga menyoroti dua bidang lahan yang disebut-sebut akan dialihfungsikan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengatasnamakan pengembang untuk diperjualbelikan. Kedua bidang tersebut meliputi lahan di Blok E dengan luas sekitar 5.985 meter persegi dan lahan di Blok F seluas 600 meter persegi.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian warga setelah mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen revisi site plan yang disebut menjadi salah satu dasar perubahan peruntukan lahan.

Forum warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar pengalihfungsian PSU. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements