"Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan," ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurut Roni, warga mempertanyakan legalitas perubahan peruntukan lahan yang sejak awal telah ditetapkan sebagai bagian dari PSU perumahan. Ia menilai perubahan terhadap fasilitas umum tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Roni juga menegaskan warga tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perubahan peruntukan lahan tersebut.
Dengan adanya rencana peninjauan ulang dari Dinas Perkim, warga berharap status dan peruntukan lahan fasilitas umum di Perumahan Griya Sukarame dapat dipastikan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran dokumen site plan awal bersama BPN juga diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang selama ini berkembang.