BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang) berinisial LD menyusul dugaan pelanggaran etik yang menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Lampung atas arahan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan, pemeriksaan terhadap LD telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai tindak lanjut dari instruksi gubernur.
“Bapak Gubernur telah memerintahkan APIP/Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bayana, Jumat 24 Juli 2026.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap yang bersangkutan.
“Substansi hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Tim Penilai Kinerja Pegawai sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Bayana menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap hasil pemeriksaan maupun substansi dugaan pelanggaran etik yang tengah didalami karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Nama LD, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan dugaan persoalan pribadi yang mencakup isu perselingkuhan, nikah siri, hingga sengketa harta bersama.
Persoalan tersebut juga sempat berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan mantan suami LD berinisial HS ke Polresta Bandarlampung. Namun, laporan itu diketahui telah dicabut pada 10 Juli 2026.
Selain itu, dugaan hubungan khusus antara LD dengan mantan tenaga ahli Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berinisial CKS juga telah menjadi perbincangan publik sejak 2024.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
Seluruh tindak lanjut terhadap perkara tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.