BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Lantai 3 Gedung Balai Keratun, Jumat 30 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan.
Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Mirza menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan bahwa jabatan Wakil Bupati merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta Galang Putra Rahman menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, dedikasi, dan kesungguhan dalam melayani masyarakat.
Menurut Mirza, keberhasilan seorang pemimpin daerah tidak hanya diukur dari pelaksanaan program pemerintahan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
"Tentunya jabatan ini adalah amanah. Amanah adalah kepercayaan dan tanggung jawab yang besar. Jalankan dengan integritas, dengan dedikasi, dan dengan kesungguhan. Utamakan kepentingan masyarakat, ukurannya sederhana: bagaimana masyarakat Way Kanan bisa merasakan manfaat dari kehadiran kita," ujar Mirza.
Dalam kesempatan tersebut, Mirza juga menjelaskan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan yang sebelumnya mengalami kekosongan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2025, Ayu Asal Asiah, S.E. dilantik sebagai Bupati Way Kanan pada 10 Juni 2025. Sejak pelantikan tersebut, posisi Wakil Bupati Way Kanan mengalami kekosongan.
Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan diisi melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
DPRD Kabupaten Way Kanan kemudian melaksanakan proses pemilihan melalui rapat paripurna pada 17 September 2026.
Hasil pemilihan tersebut selanjutnya disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan.