Di sisi lain, DLH Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp2,1 miliar untuk penerapan metode sanitary landfill. Sistem ini merupakan metode pengelolaan sampah melalui penataan dan pengendalian timbunan sampah agar dampak pencemaran terhadap lingkungan dapat ditekan.
Perbedaan fokus pekerjaan tersebut menjadi penjelasan penting dalam pembahasan anggaran 2027. Sebab, meskipun kedua OPD memiliki sasaran penataan di kawasan yang sama dengan nilai anggaran identik, pelaksanaan program perlu memiliki batas pekerjaan yang jelas.
DPRD pun perlu memastikan pembagian tanggung jawab antara Dinas PU dan DLH agar penggunaan anggaran tidak tumpang tindih. Kejelasan perencanaan dan pelaksanaan kedua program diharapkan dapat mendukung pembenahan TPA Bakung secara lebih terarah, baik dari sisi infrastruktur pengelolaan air lindi maupun sistem pengolahan sampah.
Dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,1 miliar, koordinasi kedua instansi menjadi salah satu faktor penting agar program penataan TPA Bakung pada 2027 dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan pengelolaan lingkungan di Bandar Lampung.