LAMPUNG BARAT – PT PLN akhirnya memberikan penjelasan terkait belum menyala listrik di wilayah Sidorejo dan Roworejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Meski pembangunan seluruh infrastruktur jaringan listrik di dua wilayah tersebut telah rampung, penyalaan aliran listrik ke rumah warga masih tertunda karena terkendala kelengkapan perizinan kawasan hutan dan legalitas permukiman.
Manager ULP PLN Liwa, Septiadi, menjelaskan bahwa secara teknis pekerjaan pembangunan jaringan listrik di lokasi tersebut telah diselesaikan. Namun, PLN belum dapat melakukan penyalaan resmi sebelum seluruh persyaratan administrasi dan legalitas permukiman dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis, PLN telah menyelesaikan seluruh pembangunan infrastruktur jaringan listrik di lokasi tersebut. Meski demikian, penyalaan arus listrik secara resmi belum dapat dilakukan karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan, sehingga proses penyalaan memerlukan pemenuhan kelengkapan perizinan permukiman dari instansi berwenang,” kata Septiadi.
Penjelasan PLN tersebut disampaikan menyusul sorotan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang kembali menagih realisasi janji penyalaan listrik di Sidorejo dan Roworejo.
Sebelumnya, Parosil mengungkapkan bahwa pada awal kepemimpinannya di periode pertama, PLN pernah menjanjikan listrik di dua wilayah tersebut dapat menyala pada Maret 2026. Namun, hingga akhir Oktober 2026, masyarakat masih belum dapat menikmati layanan listrik sebagaimana yang diharapkan.
Septiadi mengatakan, PLN memahami harapan masyarakat agar fasilitas listrik segera dapat dinikmati. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi yang berwenang di bidang kehutanan untuk mengawal penyelesaian proses administrasi dan perizinan.
“PLN memahami harapan masyarakat untuk segera menikmati fasilitas listrik. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah dan pihak regulator kehutanan guna mengawal proses administrasi dan perizinan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, kendala yang dihadapi saat ini bukan lagi berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jaringan, melainkan pemenuhan persyaratan legalitas kawasan dan permukiman warga.
Menurutnya, PLN harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar penyalaan listrik tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“PLN memastikan bahwa begitu seluruh proses perizinan kawasan hutan dan legalitas permukiman warga telah rampung dan disetujui, penyuplaian listrik ke rumah-rumah warga akan segera direalisasikan,” tegas Septiadi.
Dengan demikian, realisasi penyalaan listrik di Sidorejo dan Roworejo kini bergantung pada penyelesaian perizinan kawasan hutan serta legalitas permukiman. Koordinasi antara PLN, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan instansi terkait diharapkan dapat mempercepat pemenuhan persyaratan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian waktu menikmati layanan listrik.
Sebelumnya, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, meminta jajarannya menindaklanjuti persoalan belum terealisasinya penyalaan listrik di Sidorejo dan Roworejo, Kecamatan Suoh. Ia ingin masyarakat mendapatkan kepastian terkait kelanjutan program tersebut.