Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Jam Kerja

Larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh personel Polri di Indonesia, termasuk jajaran Polda Lampung hingga tingkat Polsek.
Krisna Jeri - Senin, 02 Nov 2026 - 16:18 WIB
Kapolri menerbitkan surat edaran larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, termasuk personel Polda Lampung dan jajaran hingga tingkat Polsek.
Kapolri menerbitkan surat edaran larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, termasuk personel Polda Lampung dan jajaran hingga tingkat Polsek. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

1. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri.

2. Tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.

3. Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

4. Tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektriknya.

Advertisements

Kebijakan tersebut berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran.

Artinya, larangan penggunaan vape wajib dipatuhi seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung harus menaati ketentuan tersebut, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kerja.

Advertisements

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, sekaligus mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku.

Selain menjaga kedisiplinan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan institusi Polri yang lebih sehat, tertib, dan profesional dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements