1. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri.
2. Tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.
3. Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat rokok elektriknya.
Kebijakan tersebut berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran.
Artinya, larangan penggunaan vape wajib dipatuhi seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung harus menaati ketentuan tersebut, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, sekaligus mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati ketentuan yang berlaku.
Selain menjaga kedisiplinan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan institusi Polri yang lebih sehat, tertib, dan profesional dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.