BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyegel proyek pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Senin 02 November 2026.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB sekaligus disertai penghentian sementara seluruh aktivitas land clearing atau pembukaan lahan dan pembangunan di lokasi tersebut.
Tindakan ini dilakukan setelah DLH Provinsi Lampung menerima sejumlah pengaduan masyarakat dan melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan terkait dampak aktivitas pengerukan bukit untuk pembangunan perumahan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pada hari ini, Senin, 2 November 2026, pukul 17.00 WIB, bertempat di lokasi pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa, telah dilaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan," Ujar Wawansyah
Wawansah menjelaskan, penyegelan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan dan pengaduan masyarakat Kelurahan Gunung Agung terkait dampak aktivitas land clearing di kawasan Gunung Kucing.
DLH Provinsi Lampung sebelumnya telah melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan pada 26 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan meminta keterangan pihak Angkasa Land pada 27 Oktober 2026.
Selain itu, DLH menerima informasi dan pengaduan masyarakat melalui sejumlah media mengenai material hasil pengerukan yang diangkut keluar lokasi menggunakan truk pengangkut material.
Dalam aktivitas pengangkutan tersebut, ditemukan material tanah dan batu yang berserakan hingga meluap ke jalan umum.
"Informasi dan pengaduan masyarakat melalui sejumlah media melaporkan adanya material hasil pengerukan yang dibawa keluar area menggunakan truk pengangkut material. Ditemukan luapan material tanah dan batu yang berserakan ke jalan umum sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat sekitar," demikian keterangan dalam dokumen DLH.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada Senin 02 November 2026 dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Bidang III dan Bidang IV DLH Provinsi Lampung, perwakilan masyarakat, serta awak media.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DLH menemukan aktivitas pembukaan lahan oleh PT Adhikari Jaya Daksa untuk rencana pembangunan perumahan dilakukan dengan metode cut and fill pada kawasan perbukitan yang memiliki tebing curam.