DLH Lampung Segel Proyek Angkasa Land di Gunung Kucing, Seluruh Aktivitas Pembangunan Dihentikan

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan material tanah menutupi jalan, tebing tanpa turap, serta dugaan belum terpenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan.
Krisna Jeri - Senin, 02 Nov 2026 - 20:46 WIB
DLH Provinsi Lampung menyegel proyek pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung, Senin (2/11/2026), setelah menemukan sejumlah persoalan lingkungan dalam kegiatan pembukaan lahan.
DLH Provinsi Lampung menyegel proyek pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung, Senin (2/11/2026), setelah menemukan sejumlah persoalan lingkungan dalam kegiatan pembukaan lahan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Namun, kegiatan tersebut dinilai belum dilengkapi bangunan pengaman tebing atau turap serta sistem drainase yang memadai.

Akibat kondisi tersebut, ketika hujan turun, material tanah hasil pengerukan terbawa aliran air permukaan (run off) menuju badan jalan umum.

Kondisi itu menyebabkan permukaan jalan dipenuhi lumpur dan menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Selain mengganggu lalu lintas, aktivitas tersebut juga dilaporkan menyebabkan gangguan aliran air, pendangkalan saluran drainase lingkungan, hingga timbulnya debu.

Advertisements

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, DLH menyebut dampak aktivitas pengerukan telah menimbulkan keluhan dan keresahan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tidak hanya persoalan material tanah yang turun ke jalan, DLH Provinsi Lampung juga menyoroti kewajiban pengelolaan lingkungan oleh pihak pengembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, khususnya terkait pengendalian erosi dan sedimentasi.

Aktivitas pembangunan tersebut juga disebut telah memunculkan konflik sosial antara pihak pengembang dan warga sekitar RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung.

Advertisements

"Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas dan menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, maka perlu dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan," Tambahnya.

Dalam tindakan penyegelan tersebut, DLH Provinsi Lampung mengambil sejumlah langkah terhadap proyek pembangunan Angkasa Land.

Berikut tindakan yang diperintahkan kepada PT Adhikari Jaya Daksa:

1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan land clearing dan pembangunan di kawasan Gunung Kucing.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements