Namun, kegiatan tersebut dinilai belum dilengkapi bangunan pengaman tebing atau turap serta sistem drainase yang memadai.
Akibat kondisi tersebut, ketika hujan turun, material tanah hasil pengerukan terbawa aliran air permukaan (run off) menuju badan jalan umum.
Kondisi itu menyebabkan permukaan jalan dipenuhi lumpur dan menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Selain mengganggu lalu lintas, aktivitas tersebut juga dilaporkan menyebabkan gangguan aliran air, pendangkalan saluran drainase lingkungan, hingga timbulnya debu.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, DLH menyebut dampak aktivitas pengerukan telah menimbulkan keluhan dan keresahan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya persoalan material tanah yang turun ke jalan, DLH Provinsi Lampung juga menyoroti kewajiban pengelolaan lingkungan oleh pihak pengembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, khususnya terkait pengendalian erosi dan sedimentasi.
Aktivitas pembangunan tersebut juga disebut telah memunculkan konflik sosial antara pihak pengembang dan warga sekitar RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung.
"Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas dan menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, maka perlu dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan," Tambahnya.
Dalam tindakan penyegelan tersebut, DLH Provinsi Lampung mengambil sejumlah langkah terhadap proyek pembangunan Angkasa Land.
Berikut tindakan yang diperintahkan kepada PT Adhikari Jaya Daksa:
1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan land clearing dan pembangunan di kawasan Gunung Kucing.