2. Membersihkan material lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol.
3. Membangun kolam pengendap (sedimen trap) dan saluran drainase sementara untuk menahan aliran lumpur.
4. Membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang telah terbentuk.
5. Melakukan mediasi dan membuat berita acara kesepakatan dengan warga Kelurahan Gunung Agung melalui fasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan.
Penyegelan juga ditandai dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan di pintu masuk lokasi proyek.
DLH Provinsi Lampung menegaskan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan Angkasa Land tidak akan dibuka sebelum pihak perusahaan memenuhi kewajiban yang telah diperintahkan.
Dalam catatan tindakan penyegelan disebutkan bahwa pembukaan segel baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat.
"Segel dan penghentian kegiatan akan dibuka kembali setelah pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat," demikian ditegaskan dalam catatan DLH Provinsi Lampung.
Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing untuk sementara harus dihentikan sampai perusahaan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.