DLH Lampung Segel Proyek Angkasa Land di Gunung Kucing, Seluruh Aktivitas Pembangunan Dihentikan

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan material tanah menutupi jalan, tebing tanpa turap, serta dugaan belum terpenuhinya kewajiban pengelolaan lingkungan.
Krisna Jeri - Senin, 02 Nov 2026 - 20:46 WIB
DLH Provinsi Lampung menyegel proyek pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung, Senin (2/11/2026), setelah menemukan sejumlah persoalan lingkungan dalam kegiatan pembukaan lahan.
DLH Provinsi Lampung menyegel proyek pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa di kawasan Gunung Kucing, Bandar Lampung, Senin (2/11/2026), setelah menemukan sejumlah persoalan lingkungan dalam kegiatan pembukaan lahan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

2. Membersihkan material lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol.

3. Membangun kolam pengendap (sedimen trap) dan saluran drainase sementara untuk menahan aliran lumpur.

4. Membangun dinding penahan tanah atau turap pada tebing yang telah terbentuk.

5. Melakukan mediasi dan membuat berita acara kesepakatan dengan warga Kelurahan Gunung Agung melalui fasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan.

Advertisements

Penyegelan juga ditandai dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan di pintu masuk lokasi proyek.

DLH Provinsi Lampung menegaskan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan Angkasa Land tidak akan dibuka sebelum pihak perusahaan memenuhi kewajiban yang telah diperintahkan.

Dalam catatan tindakan penyegelan disebutkan bahwa pembukaan segel baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat.

"Segel dan penghentian kegiatan akan dibuka kembali setelah pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat," demikian ditegaskan dalam catatan DLH Provinsi Lampung.

Advertisements

Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing untuk sementara harus dihentikan sampai perusahaan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements