Advertisements
Terkait perkara tersebut, terduga pelaku diduga terlibat tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian maupun penadahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)