LAMPUNG BARAT – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Barat. Sanksi yang mulai berlaku 2 November 2026 tersebut diberikan karena pengelola tidak mematuhi kewajiban penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Akibat kebijakan tersebut, delapan dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sementara tidak dapat menjalankan pelayanan seperti biasanya. Penghentian operasional berlaku hingga batas waktu yang nantinya ditentukan oleh BGN.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico, membenarkan adanya delapan SPPG yang dikenai sanksi penghentian sementara tersebut. Ia menjelaskan, ketidakpatuhan dalam menyampaikan LPDH menjadi dasar pemberian sanksi oleh BGN.
"Betul mas, ada 8 SPPG yang mendapatkan suspend sementara, terhitung tanggal 2 November, karena tidak mematuhi dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH)," ujar Eric saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Delapan SPPG yang terkena suspend tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Barat. Berikut daftar dapur MBG yang sementara tidak beroperasi:
-
SPPG Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.
-
SPPG Tugu Sari 2, Kecamatan Sumberjaya.
-
SPPG Fajar Bulan 2, Kecamatan Way Tenong.
Advertisements -
SPPG Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung.
-
SPPG Sebarus, Kecamatan Balikbukit.
-
SPPG Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit.
-
SPPG Kenali, Kecamatan Belalau.