"Saat ini, terduga pelaku berada di Polsek Abung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Herawati.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP.
Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JBC117AK7378353 dan nomor mesin JBC1E1737194, dengan identitas atas nama Masdi.
Atas dugaan perbuatannya, FS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (*)