Desti bahkan menegaskan dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara.
"Saya tidak akan diam sebelum PPPK PW Lampung Utara sejahtera! Kami tidak minta kaya, kami hanya minta diperhatikan dan diberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak kami," tegasnya.
Selain persoalan kesejahteraan, Desti turut meluruskan isu mengenai pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu pada 2027 yang disebut hanya berlaku bagi pendidik dan tenaga kesehatan.
Menurut Desti, informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, berdasarkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 serta draf Perpres yang beredar, pengalihan status tersebut mencakup berbagai formasi.
"Menurut Permen PANRB No. 9 Tahun 2026 serta draf Perpres yang beredar, pengalihan berlaku untuk berbagai formasi. Tidak hanya guru dan tenaga kesehatan, tetapi juga tenaga teknis, penyuluh, Satpol PP, Damkar, hingga Linmas," tambahnya.
Meski demikian, Desti menjelaskan bahwa realisasi pengalihan status tersebut tetap bergantung pada kesiapan anggaran fiskal pemerintah pusat maupun daerah serta mekanisme penataan yang dikoordinasikan pemerintah.
Ia menyebut target pemberlakuan pada Januari 2027 masih menunggu penyelesaian aturan teknis dan Perpres pengangkatan yang tengah disusun serta difinalisasi kementerian terkait, termasuk KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu.
"Saat ini regulasi masih dalam proses. Kita doakan saja semua harapan bisa terealisasi, pengalihan untuk semua profesi di tahun 2027 mendatang, peran vital tenaga teknis yang selama ini menjadi penopang pelayanan," ujarnya.
Desti menilai tenaga teknis memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
"Pelayanan publik tidak akan pernah berjalan maksimal tanpa sinergi tenaga teknis di berbagai lini seperti kesehatan, pendidikan, kecamatan, Disdukcapil, Satpol PP, hingga pemadam kebakaran," ujarnya.
"Tenaga teknis merupakan tulang punggung birokrasi yang memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan secara operasional dan presisi, baik di tingkat pusat maupun daerah," tambahnya.
Desti juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Nomor 15 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan hukum teknis terkait status tersebut.