Sementara itu, Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal menilai Rumah Daswati memiliki makna besar bagi identitas masyarakat Lampung karena menjadi titik awal lahirnya provinsi tersebut.
Ia berharap status Rumah Daswati ke depan dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi agar perlindungan dan upaya pelestariannya semakin kuat.
“Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung,” terangnya.
Dengan penetapan tersebut, Rumah Daswati kini berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Status ini menegaskan bahwa bangunan tersebut wajib dijaga dan dilestarikan sebagai bagian penting dari warisan sejarah daerah.
Meski kondisi fisik bangunannya disebut mulai terbengkalai, Rumah Daswati tetap menjadi simbol perjalanan panjang perjuangan masyarakat Lampung dalam memperoleh status sebagai provinsi yang berdiri sendiri.