Komisi IV DPRD Tinjau SMPN 44 Usai Insiden Kekerasan Antar Siswa, Dorong Pendamping Siswa

Kasus pelajar di SMPN 44 jadi evaluasi pengawasan dan pencegahan konflik di sekolah.
Krisna Jeri - Rabu, 03 Jun 2026 - 13:01 WIB
DPRD dorong pendampingan psikologis pascainsiden kekerasan peserta didik.
DPRD dorong pendampingan psikologis pascainsiden kekerasan peserta didik. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Ia juga meminta pihak sekolah melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap peserta didik yang menunjukkan perubahan sikap atau menghadapi persoalan sosial di lingkungan pergaulan.

Menurutnya, perundungan, ejekan, maupun konflik antarteman harus ditangani sejak dini karena berpotensi menimbulkan dampak yang lebih serius apabila dibiarkan.

Kepala SMPN 44 Bandar Lampung, Udina, menjelaskan bahwa sekolah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta sejumlah pihak terkait untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh sekolah, insiden diduga berawal dari konflik antarpeserta didik yang telah terjadi sebelumnya.

Advertisements

Meski demikian, seluruh proses penanganan diserahkan kepada pihak berwenang dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Sejak kejadian berlangsung, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan kepada semua anak yang terlibat,” ujar Udina.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa keluarga kedua peserta didik telah menempuh jalur musyawarah dengan pendampingan pihak kelurahan dan instansi terkait.

Ke depan, sekolah bersama kepolisian berencana memperkuat edukasi mengenai pencegahan perundungan, kampanye stop bullying, serta pembentukan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.

Advertisements

Saat ini, peserta didik yang sempat menjalani perawatan medis telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Sementara itu, penanganan terhadap peserta didik lainnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements