BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial JI, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diketahui merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor sekaligus residivis yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana serupa pada tahun 2025.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus jaringan curanmor yang beroperasi lintas wilayah.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa JI merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api saat beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berada dalam pengaruh narkoba karena baru mengonsumsi sabu,” kata Kompol Gigih, Kamis 04 Juni 2026.
Setelah diamankan, petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus. Namun dalam perjalanan, JI tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menyerang anggota kepolisian dan berusaha melarikan diri dari pengawalan.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Pelaku tetap berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Dalam upaya pelarian tersebut, JI juga sempat menodongkan senjata api ke arah salah satu anggota Polresta Bandar Lampung.
Situasi tersebut memaksa petugas melakukan pengejaran dan penindakan untuk melumpuhkan pelaku demi keselamatan personel.
“Petugas telah melaksanakan tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pemberian imbauan, peringatan hingga tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkan perintah petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Gigih.