Polemik SMA Siger, DPRD Bandar Lampung Apresiasi Langkah Disdikbud Tertibkan SMA Tak Berizin

DPRD Bandar Lampung dorong penegakan aturan pendidikan demi melindungi peserta didik.
Krisna Jeri - Jumat, 05 Jun 2026 - 15:20 WIB
Komisi IV DPRD menilai langkah Disdikbud Lampung memindahkan siswa SMA Siger sebagai kebijakan yang bertanggung jawab.
Komisi IV DPRD menilai langkah Disdikbud Lampung memindahkan siswa SMA Siger sebagai kebijakan yang bertanggung jawab. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang memutuskan pemindahan seluruh peserta didik SMA Siger ke sekolah lain yang telah mengantongi izin operasional resmi.

Asroni menegaskan, keputusan tersebut harus dipahami sebagai langkah perlindungan terhadap masa depan siswa, meskipun secara emosional bukan kebijakan yang mudah diambil.

Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban menjamin kepastian hukum dan administrasi pendidikan bagi setiap anak.

“Kami mendukung langkah Disdikbud Provinsi Lampung yang mengutamakan kepentingan siswa. Dalam dunia pendidikan, keselamatan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya,” ujar Asroni.

Advertisements

Asroni menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi yang dilakukan Disdikbud Lampung, masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum dipenuhi sehingga izin operasional SMA Siger belum dapat diterbitkan.

Persoalan tersebut mencakup aspek administrasi, pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, hingga legalitas lembaga yang menjadi syarat mutlak sebuah satuan pendidikan.

Ia menilai, membiarkan siswa tetap bersekolah tanpa kepastian status hukum justru berisiko merugikan peserta didik dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, kebijakan pemindahan ke sekolah yang telah memiliki izin resmi dinilai sebagai langkah bertanggung jawab.

Advertisements

“Pemerintah tidak boleh membiarkan anak-anak berada dalam ketidakpastian status pendidikan. Pemindahan ini bertujuan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dan siswa mendapatkan pengakuan resmi dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Dapodik dan NISN,” tegasnya.

Menurut Asroni, persoalan SMA Siger perlu dilihat secara objektif dan proporsional. Ketika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah wajib menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Saat ketentuan belum dipenuhi, pemerintah memang harus bertindak. Langkah Disdikbud justru menunjukkan keberpihakan kepada siswa agar hak pendidikannya tetap terlindungi,” katanya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak yayasan SMA Siger yang akhirnya menerima kebijakan pemindahan siswa sebagai solusi terbaik demi menghindari dampak yang lebih luas terhadap peserta didik.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements