Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Asroni menekankan bahwa semangat menyediakan akses pendidikan harus diiringi kepatuhan terhadap regulasi serta kesiapan tata kelola dan administrasi.
“Pendidikan tidak cukup hanya dengan niat baik. Harus dibangun di atas legalitas yang kuat, tata kelola yang benar, dan administrasi yang lengkap agar peserta didik tidak dirugikan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta perlindungan hak siswa.
“Kami berharap seluruh siswa SMA Siger dapat segera beradaptasi di sekolah baru, melanjutkan pembelajaran dengan baik, dan tetap memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Yang terpenting, tidak boleh ada satu pun anak kehilangan hak pendidikannya akibat persoalan administratif,” pungkas Asroni.