Besarnya nilai kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus pertambangan ilegal terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Provinsi Lampung sepanjang 2026.
Yuni menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian proses hukum, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal maupun praktik pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
Menurutnya, pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
“Polda Lampung terus menunjukkan komitmen dalam penanganan kasus tambang ilegal dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” tandasnya.