LAMPUNG UTARA — Warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara, berinisial RS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus segitiga dalam transaksi jual beli sepeda motor secara online. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik aksi penipuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan seseorang melalui media sosial Facebook yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat tahun 2025.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan kendaraan dengan harga Rp6 juta. Korban kemudian tertarik dan sepakat melakukan transaksi setelah mendapatkan informasi mengenai kondisi kendaraan.
Kesepakatan pertemuan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar SD Negeri 1 Belambangan, Kecamatan Belambangan Pagar, Lampung Utara.
Sesuai perjanjian awal, pembayaran akan dilakukan melalui transfer SeaBank setelah kendaraan tiba di lokasi yang telah disepakati.
Saat kendaraan datang, korban kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp6 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya dan mengaku sebagai penjual.
Namun, situasi berubah ketika pihak yang mengantarkan kendaraan mengaku sebagai pemilik sah motor tersebut dan meminta pembayaran karena belum menerima uang hasil penjualan.
Korban mengaku terkejut lantaran merasa telah menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan. Setelah dilakukan pengecekan, rekening tujuan transfer ternyata bukan milik pemilik kendaraan yang sebenarnya.
Akibat permasalahan tersebut, pemilik kendaraan yang sah memilih mengambil kembali motor tersebut karena belum menerima pembayaran. Sementara uang yang telah dikirim korban diduga masuk ke rekening yang dikendalikan pelaku.
Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta dan kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Lampung Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/152/B/368/VII/2026/SPKT Polres Lampung Utara, Polda Lampung, pada Selasa, 21 Juli 2026.