Dana Turun Dulu, Izin Belakangan? BPK Soroti Bansos RP350 Juta Disdik Untuk Yayasan SPB

LHP BPK mengungkap belanja bantuan sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung dinilai tidak sesuai ketentuan setelah dana mengalir ke yayasan sekolah belum berizin dan organisasi kemahasiswaan.
Krisna Jeri - Rabu, 29 Jul 2026 - 18:53 WIB
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan terkait penyaluran belanja bantuan sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada yayasan pengelola sekolah belum berizin dan organis
LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan terkait penyaluran belanja bantuan sosial Disdikbud Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada yayasan pengelola sekolah belum berizin dan organis - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menemukan penyaluran dana bantuan sosial yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena mengalir kepada yayasan pengelola sekolah yang belum mengantongi izin operasional, sekaligus digunakan untuk membiayai aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, proses verifikasi calon penerima, hingga efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp11,93 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp10,20 miliar atau sekitar 85,53 persen.

Advertisements

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bantuan sosial senilai Rp350 juta disalurkan kepada Yayasan SPB melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 1 Desember 2025.

Hasil audit menunjukkan yayasan tersebut mengelola SMA Siger 1, SMA Siger 2, dan Sekolah Disabilitas Bunda (SDB).

Namun, lembaga pendidikan yang dikelola belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk belum memiliki izin operasional yang menjadi dasar penerbitan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Meski legalitas belum terpenuhi, proses belajar mengajar tetap berlangsung.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 bahkan menggunakan fasilitas SMP Negeri milik Pemerintah Kota Bandar Lampung secara bergantian dengan aktivitas sekolah negeri.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan pemberian bantuan sosial dilakukan tanpa mempertimbangkan secara memadai aspek legalitas operasional lembaga penerima.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap dana Rp350 juta tersebut tidak hanya dipakai untuk mendukung kegiatan pendidikan, tetapi juga membiayai berbagai kebutuhan operasional yayasan.

Laporan BPK mencatat anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pengurus yayasan, operasional SMA Siger, operasional Sekolah Disabilitas Bunda, kebutuhan operasional yayasan hingga April 2026, rencana kegiatan pada Mei hingga Juni 2026, serta masih menyisakan saldo sekitar Rp120 juta di rekening yayasan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements