Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven warna hitam, satu peredam merek Scorpions, satu magazine senapan angin, 14 butir amunisi kaliber 4,5 milimeter, empat kotak amunisi kaliber 4,5 milimeter, serta dua bilah golok lengkap dengan sarungnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
“Saat ini terlapor telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, serta senjata lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, dan pidana penjara paling lama tujuh tahun terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tanpa hak, sesuai hasil pembuktian dalam proses persidangan nantinya,” tandasnya.