Tembak Rekan Kerja dengan Senapan Angin, Warga Way Jambu Diamankan Polisi

Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah insiden penembakan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian pinggang.
Yayan Prantoso - Senin, 08 Jun 2026 - 16:22 WIB
Satreskrim Polres Pesbar amankan pelaku penembakan dengan senapan angin.
Satreskrim Polres Pesbar amankan pelaku penembakan dengan senapan angin. - Foto Dok. Humas Polres Pesbar.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven warna hitam, satu peredam merek Scorpions, satu magazine senapan angin, 14 butir amunisi kaliber 4,5 milimeter, empat kotak amunisi kaliber 4,5 milimeter, serta dua bilah golok lengkap dengan sarungnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

“Saat ini terlapor telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas maupun membahayakan keselamatan masyarakat.

Advertisements

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau tindak pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, serta senjata lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, dan pidana penjara paling lama tujuh tahun terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tanpa hak, sesuai hasil pembuktian dalam proses persidangan nantinya,” tandasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements